UU dan Permenpan RB Jadi Acuan Gratispol Kesehatan di RSUD AWS
Transformasi layanan publik melalui Gratispol dilakukan RSUD AWS. Melalui unsur service delivery --pemberian layanan-- dan manufacturing --pendukung-- implementasi program di bidang kesehatan ini juga didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan.

PLT Direktur RSUD AWS, dr Indah Puspitasari, MARS, menjelaskan ada 14 hal penting dalam dua unsur itu. Salah satunya adalah biaya. Makanya, hal yang paling penting dari program ini adalah perspektif definisinya yang masih banyak disalahartikan sebagian masyarakat.
“Gratispol Kesehatan adalah program unggulan gubernur Kaltim yang menyediakan pelayanan Kesehatan gratis bagi masyarakat sesuai dengan regulasi kesehatan,” jelasnya, saat menjadi pembicara di Forum Konsultasi Publik (FKP) RSUD AWS di Hotel Mercure, Samarinda, pekan ini.
“Program Gratispol Kesehatan ini diimplementasikan pada rumah sakit pemerintah. Termasuk RSUD AWS sebagai rumah sakit rujukan utama provinsi,” imbuhnya.
Dia menerangkan, ada 4 prinsip Gratispol. Yakni akses yang merata, bebas biaya, mutu terjamin, dan akuntabel Makanya, cakupan program ini di RSUD AWS merujuk pada ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pasien yang berobat lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD) –rawat jalan dan rawat inap.
“Persyaratan berobat via Gratispol di RSUD AWS ada tiga. Pertama, termasuk dalam kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Kedua, membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red.) Kaltim atau KK (Kartu Keluarga, Red.). Ketiga, memiliki surat atau SK (Surat Keterangan, Red.) resign dari tempat kerja,” terang dr Indah. (fai)



