Soal Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS, Mount Elizabeth Hospital Singapura Ungkap Temuan Mengejutkan

- DEKADE.id, Samarinda – Isi laporan yang dilayangkan Jafri Musa, kuasa hukum keluarga pasien Ediyanto Wong (63), korban dugaan malpraktik dr MF –spesialis jantung– di RSUD AWS, terungkap.
Seperti diketahui, mereka secara resmi melaporkan kasus itu Rabu (7/10/2026) ke Polresta Samarinda. Pasalnya, proses upaya penyelesaian, termasuk RDP di Komisi IV DPRD Kaltim dan mediasi, menemui jalan buntu.
Laporan itu sendiri dilatarbelakangi tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di dalam pembuluh darah dan otot jantung Ediyanto Wong pascatindakan medis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan laporan ini berfokus pada dua sangkaan pasal utama. Pertama, dugaan kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan luka berat. Kedua, dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan.
“Laporan pengaduan resmi sudah kami terima pada 7 Oktober 2026 dari pelapor atas nama ibu Dewi, warga Rapak Indah Samarinda. Yang dilaporkan adalah dr MF, spesialis jantung di RSUD AWS, atas dugaan tindak pidana kealpaan tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat serta pemalsuan surat keterangan rujukan,” ulasnya.
“Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP,” sambung Hendri Umar.
Dalam isi laporan, ia tak sekadar merinci kronologi. Namun juga poin-poin krusial yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Dalam laporan itu, dijelaskan awal mula kejadian pada 19 Februari 2026. Terutama saat korban menjalani prosedur Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di ruang Cath Lab RSUD AWS.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi kealpaan medis. Di mana kawat penuntun atau guidewire jenis Fight Pro Cardiovascular Guideline patah dan tertinggal di dalam pembuluh darah arteri koroner –Left Anterior Descending/LAD– pada organ jantung korban.
Pada 20 Februari 2026, RSUD AWS menerbitkan surat Medical Referral untuk merujuk pasien ke Mount Elizabeth Hospital di Singapura. Namun, dalam narasi surat rujukan tersebut tertulis, kondisi pasien dalam keadaan good angiographic result dan hemodynamically stable.
Dokumen tersebut, menurut keluarga korban, diduga sengaja menyembunyikan komplikasi sebenarnya. Sebab tidak mencantumkan adanya kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner pasien.
Saat tiba di Mount Elizabeth Hospital Singapura pada 22 Februari 2026, tim medis di sana menemukan kondisi serius akibat patahan kawat yang tertinggal. Dokumen medis Mount Elizabeth Hospital Singapura menyatakan, tertinggalnya kawat tersebut menyebabkan pasien mengalami krisis sirkulasi koroner akut pada pasien.
“Ya, dan dokumen menyatakan dikeluarkan oleh Medical Mount Elizabeth Hospital Singapura ini menyatakan bahwa akibat dari tertinggalnya kawat tersebut mengakibatkan korban mengalami krisis sirkulasi koroner akut,” urai Hendri Umar.
Pada 26 Februari 2026, Mount Elizabeth Hospital Singapura terpaksa melakukan tindakan operasi bedah jantung terbuka –Coronary Artery Bypass Grafting/CABG.
Berdasarkan hasil tindakan medis tersebut, Mount Elizabeth Hospital Singapura menegaskan alat medis yang patah akibat tindakan terdahulu tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat dari organ jantung pasien.
“Dari penindakan yang dilakukan oleh rumah sakit Singapura, dikatakan bahwa alat medis yang patah akibat tindakan terdahulu di rumah sakit AWS tersebut tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat dari organ jantung otak,” ungkap Hendri Umar.
Ia menegaskan, Polresta Samarinda kini sedang melakukan observasi. Pun penyidikan lebih lanjut untuk menguji dan membuktikan seluruh fakta yang disampaikan oleh pihak pelapor.
“Kami dari Polresta Samarinda sedang melakukan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuktikan fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak korban, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam keseluruhan rangkaian peristiwa ini,” ucapnya. (*)



