
DEKADE, Samarinda – Penggunaan Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dipastikan sudah terjadi sebelum efisiensi anggaran. Bahkan sebelum kebijakan ini dilakukan, Pemkot Samarinda lebih dulu melakukan konsultasi khusus kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) dan akhirnya disetujui. Hal itu diuraikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Dilan Wewengkang.
Kepada DEKADE.ID, dia menjelaskan, kendaraan dinas berkemampuan off-road itu digunakan Walikota Samarinda Andi Harun sejak 2023. Skemanya sewa dari pihak ketiga, dan telah melalui proses konsultasi ke LKPP.
Dilan Wewengkang menerangkan, pengadaan kendaraan dinas itu telah dilakukan sejak 2022. Artinya jauh sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran. “Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ulasnya, Jumat (13/3/2026) hari ini.
Dia mengatakan, awalnya Pemkot Samarinda merencanakan pengadaan kendaraan dinas tersebut melalui mekanisme pembelian. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan. Sebabnya, agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah.
Kondisi tersebut kemudian membuat Pemkot Samarinda melakukan koordinasi dengan LKPP untuk mencari solusi. Khususnya terkait mekanisme pengadaan tersebut. Dari hasil konsultasi itulah, Pemkot Samarinda akhirnya diarahkan untuk menggunakan skema penyewaan kendaraan. “Prosesnya sudah dimulai sejak 2022, jadi jauh sebelum isu efisiensi muncul sekarang,” urai Dilan Wewengkang.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembelian kendaraan dinas tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengadaan harus mengikuti regulasi nasional yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Beberapa aturan yang menjadi dasar dalam pengadaan kendaraan dinas antara lain Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam regulasi itu, ditegaskan pembelian kendaraan dinas pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan nasional. Termasuk menggunakan harga yang tercantum dalam katalog pengadaan nasional. Selain itu, harga kendaraan yang digunakan sebagai acuan merupakan harga kendaraan on the road dengan pelat merah.
Jika kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam sistem katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung. Dalam kondisi seperti itulah opsi penyewaan kendaraan dapat dipertimbangkan sebagai alternatif pengadaan.
“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” ungkap Dilan Wewengkang.
Pengadaan kendaraan kepala daerah juga memiliki standar yang diatur dalam kebijakan Pemerintah Pusat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dalam regulasi tersebut disebutkan jika standar kendaraan untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi 1 unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc, dan 1 unit kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc. Standar tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Sorotan publik terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Samarinda ini muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu efisiensi anggaran pemerintah daerah. Namun Dilan Wewengkang menyatakan, kebijakan penyewaan kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi yang ramai dibahas pada 2026.
Selain itu, dia juga menekankan, kontrak penyewaan kendaraan dilakukan dengan perusahaan rental kendaraan. Perusahaan tersebut diketahui berbasis di Kota Jakarta dan memiliki cabang operasional di Kota Balikpapan.
Dilan Wewengkang menegaskan, pihak ketiga yang telah digandeng Pemkot Samarinda merupakan perusahaan rental profesional yang telah terverifikasi. Pun tidak memiliki keterkaitan dengan Pemkot Samarinda maupun kepemilikan pribadi pejabat.
Dalam perjanjian, masa kontrak penyewaan kendaraan ditetapkan selama 3 tahun. Hal ini mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh pihak perusahaan penyedia kendaraan. “Kontraknya dari 2023 sampai 2026, dan tahun ini menjadi tahun terakhir,” ujar Dilan Wewengkang.
Dia memperkirakan kontrak tersebut akan berakhir pada Oktober atau November tahun ini. Land Rover Defender itu sendiri digunakan sebagai kendaraan operasional untuk menunjang kegiatan kedinasan Walikota Samarinda Andi Harun. “Fungsinya antara lain untuk mobilitas saat menerima tamu penting, menghadiri agenda resmi pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda,” ucap Dilan Wewengkang.
Menurutnya, kendaraan dinas jenis ini dipilih karena memiliki kemampuan mobilitas yang tinggi. Serta dianggap mampu menunjang aktivitas kepala daerah yang kerap melakukan kunjungan ke pelbagai lokasi. Termasuk wilayah dengan kondisi jalan yang kurang ideal.
Dilan Wewengkang menyebut, kelanjutan penggunaan kendaraan dinas tersebut masih menunggu arahan pimpinan setelah masa kontrak berakhir. “Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Dengan penjelasan itu, Dilan Wewengkang berharap publik mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Samarinda. “Dengan masa kontrak yang akan berakhir pada tahun ini, keputusan mengenai apakah kendaraan tersebut akan tetap disewa atau tidak, akan ditentukan setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan,” tutupnya. (*)



