DEKADE – Pansus Raperda Inisiatif Pengarusutamaan Gender (PuG) DPRD Kutim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim, Senin 13 November 2023. Rombongan diterima Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub bersama tim.
Kata Rusman Yaqub, Perda PuG pada prinsipnya tidak bersifat hirarkial, dikarenakan PuG tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi namun seluruhnya. “Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten-kota, karena yang memiliki masyarakat yang diwilayahi itu ada di sana,” katanya. “Saya malah mau mendorong ke teman-teman kabupaten-kota untuk lebih rinci dan teknis. Meskipun nanti ada Perbup untuk implementasiannya,” sambung Rusman Yaqub.
Banginya, PuG itu tidak hanya mengakomodir urusan perempuan. Makanya, Rusman Yaqub mengingatkan agar Perda PUG itu mencakup perencanaan pembangunan, dan masuk dalam kerangka kesetaraan gender agar tidak ada sekat seolah perempuan terabaikan. “Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender,” tukasnya.
Selain itu, Ketua Pansus Raperda PuG DPRD Kutim Muhammad Amin menyatakan sangat menginginkan agar Perda yang tengah disusun ini dapat segera disahkan. Mengingat, kesetaraan pada ketenagakerjaan di Kutim juga belum terpenuhi.
“Kutim memang dikenal banyak memiliki pelaku usaha pertambangan batu bara. Namun dalam praktiknya, di sana belum memenuhi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam rekrutmen,” sebutnya.
“Kami tentunya sampaikan banyak terima kasih telah diberi kesempatan, sehingga kami dapat hadir di sini dalam rangka penambahan referensi untuk inisiatif DPRD Kutim membuat Perda terkait PuG,” imbuh Muhamamd Amin.
Lewat kunjungan kerja ini, dia berharap bisa menjadi bahan acuan. Makanya Muhamamd Amin meminta supaya anggota DPRD Kaltim bisa memberikan saran dan masukan seperti apa kedepan. “Ini agar pelaku usaha yang ada di Kutim berperilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” tutup Muhammad Amin. (adv)