DPRD Kaltim

Langgar Etik, BK DPRD Kaltim Putuskan AG Minta Maaf ke Publik

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menyimpulkan AG --Anggota Komisi II DPRD Kaltim-- terbukti melanggar etik terkait dugaan ujaran yang mengarah pada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Keputusan ini diambil setelah BK PRD Kaltim melakukan media langsung antara AG dengan pihak pelapor dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan mediasi diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui sidang. “Hari ini kami rapat dengan memanggil pelapor. Mereka sudah menerima hasil mediasi, sehingga kami tidak perlu melanjutkan ke persidangan,” katanya, Jumat (28/11/2025) hari ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan, jalur mediasi menjadi pilihan. Sebab pelapor menginginkan pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari AG. Kesepakatan ini mengakhiri persoalan tanpa menambah ketegangan yang lebih luas. Meskipun AG tidak bisa hadir dalam mediasi karena tugas kedinasan, BK DPRD Kaltim memastikan AG telah mengetahui dan menyetujui hasil keputusan tersebut.

“Pak AG sedang PDD (Perjalanan Dinas Daerah, Red.), jadi belum bisa hadir. Tapi ini sudah disepakati, tinggal pelaksanaannya saja,” ujar Subandi.

BK DPRD Kaltim, kata Subandi, menegaskan permohonan maaf AG harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas. Keputusan itu dimaksudkan untuk memberikan pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang merasa tersinggung.

Subandi menyatakan, sanksi formal seperti teguran ringan, sedang, atau berat, biasanya melalui sidang resmi. Karena kasus ini diselesaikan melalui mediasi, maka tidak ada sanksi formal. Tetapi substansi penyelesaiannya setara sanksi ringan dengan kewajiban moral untuk meminta maaf secara terbuka.

Dengan kesepakatan dari kedua pihak, BK DPRD Kaltim mengatakan proses penyelesaian kasus ini telah final. BK kini menunggu kepulangan AG agar permohonan maaf terbuka dapat segera dilaksanakan.

“Ini langkah paling efektif agar tidak berlarut-larut. Yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf, dan itu juga sudah sesuai ekspektasi pelapor,” ungkapnya. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button