DPRD Kaltim

Disahkan Jadi Perda, Pengarusutamaan Gender Diharap Bisa Bangun Daerah

DEKADE – Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, akhirnya disahkan saat Paripurna ke 40, Rabu 8 November 2023.

“Raperda inisiatif tentang pengarusutamaan gender ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah. Kami berharap dengan adanya Perda ini, peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” kata Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, raperda inisiatif tentang pengarusutamaan gender merupakan salah satu raperda yang disahkan tahun ini, dari 11 Propemperda yang sudah dicanangkan.

Selain itu, raperda inisiatif ini juga telah melalui proses pembahasan yang cukup singkat, yakni 37 hari, oleh Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat. “Kami mengapresiasi kerja keras Komisi IV yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan cepat dan profesional,” ujarnya.

Seno Aji mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kaltim yang telah memberikan pendapat akhir kepala daerah terhadap raperda ini. Menurutnya, perda tentang pengarusutamaan gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama pemprov untuk mewujudkan visi Kaltim Berdaulat.

“Kami berkomitmen untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam segala aspek kehidupan,” tukas Seno Aji. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button