DEKADE,MUARA WAHAU – Saat melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi bersama warga Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendorong Adat Wehea untuk mendapatkan pengakuan secara de jure.
Menurutnya meski sudah diakui secara de facto. Adat Wehea juga harus mendapatkan pengakuan secara hukum atau de jure.
“Jadi secara de facto sudah tidak ada masalah, namun secara de jure yakni pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan wilayah baru masih harus dilengkapi syarat administrasinya,” bebernya, beberapa waktu lalu.
Ardiansyah mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMDes Kutim agar mengambil langkah dengan melakukan kegiatan pendampingan fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat Adat Wehea. Agar upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Adat Wehea terjamin dan sudah diakui.
“Biasanya terlebih dahulu dilakukan penyusunan identifikasi asal usul keberadaan masyarakat Wehea. Setelah dokumen diidentifikasi ini disusun, segera berkoordinasi dengan pemerintahan untuk mendapatkan rekomendasi. Kita harus perjuangkan terkait hal ini,” ungkapnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor, menyebut Pemprov Kaltim terus mendukung penuh perjuangan masyarakat Adat Wehea dalam melindungi hutan dan alamnya.
“Secara de facto sudah diakui semua bahkan di seluruh dunia, hanya de jure ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi. Tapi jangan khawatir, kita terus mendukung penuh,” tegasnya.
Isran menyebut masyarakat Wehea sudah berkembang pesat dan maju. Terutama sektor ekonominya yang semakin maju.
“Delapan tahun lalu saya berada di sini dan sekarang kemajuan di Muara Wahau luar biasa. Bahkan karena kemajuan itu Wahau dipisah jadi dua kecamatan, yaitu Muara Wahau dan Kongbeng. Kemudian dipisah kembali dengan berdirinya Kecamatan Telen,” tutupnya. (mil/adv)