Audiensi Masih Berlangsung, CMI Kaltim Sampaikan Tiga Tuntutan Penting soal Dugaan Intervensi Pengadaan Alkes

DEKADE.id – Janji Cermin Muda Indonesia Kalimantan Timur (CMI Kaltim) menggeruduk Kantor Gubernur Kaltim bukan isapan jempil belaka. Selasa (3/11/2026) siang tadi, mereka memadati Jalan Gajah Mada terkait dugaan perubahan spesifikasi dan dugaan intervensi kebijakan pengadaan alat kesehatan (alkes) Magnetic Resonance Imaging (MRI) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Hingga berita ini ditulis, perwakilan CMI Kaltim masih melangsungkan audiensi bersama jajaran Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim. Pertemuan itu berlangsung di Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim dan difasilitasi langsung oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (PPOD) Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim.
Turut hadir Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD AWS, Ahmad Jais, serta jajaran pejabat dan instansi terkait lainnya.
Situasi di sekitar Kantor Gubernur Kaltim sendiri masih terpantau aman dan mendapat pengawalan ketat dari Polresta Samarinda dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim.
Seperti diberitakan sebelumnya, CMI Kaltim menyoroti dugaan perubahan spesifikasi dan dugaan intervensi kebijakan pengadaan alkes MRI di RSUD AWS. Berdasarkan surat pemberitahuan aksi nomor 038.CMI.31-10-2026, mereka menyampaikan keprihatinan atas kabar itu.
Dalam pernyataan sikapnya, M. Randy Zuhri, Korlap CMI Kaltim, menegaskan tiga tuntutan utama kepada Pemprov Kaltim dan instansi terkait. Pertama, mendesak Barjas Setda Kaltim agar proses pengadaan alkes MRI RSUD AWS mematuhi seluruh regulasi dan aturan hukum yang berlaku.
Kedua, meminta Biro Barjas Setda Kaltim memilih mesin MRI dengan spesifikasi bore diameter standar 70 cm dari merek terkemuka dan berkualitas. Seperti GE Signa atau Siemens. Ketiga, meminta pemenuhan fasilitas MRI yang memberikan kenyamanan optimal bagi pasien, khususnya pasien dengan kondisi obesitas maupun pasien yang mengalami fobia ruang sempit (claustrophobia).
“Dugaan perubahan spesifikasi dan intervensi belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana atau korupsi sebelum ada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, tuntutan aksi kami arahkan pada pembukaan informasi publik secara transparan, proses audit menyeluruh, serta penegakan hukum secara tegas apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya. (*)



