
Surat aduan terkait dugaan maladministrasi mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul), dilayangkan secara resmi oleh Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Unmul, Senin (12/10/2026).
Surat tersebut diserahkan secara langsung kepada Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin, bersama Sekretaris Senat Unmul, Prof. Aswin, di ruangan Senat, Gedung Rektorat Unmul.
Ketua Komisariat PMII Unmul, Ali Syaban, mengatakan jika aduan tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, melalui Senat Unmul pasca Pemilihan Rektor (Pilrek).
Katanya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian mereka. Terutama terhadap masa depan kepemimpinan di kampus terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
“Persoalan ini kami ambil atas dasar keprihatinan atau kepedulian kami terhadap Unmul, agar bagaimana kemudian melahirkan seorang pemimpin yang betul-betul dari demokrasi yang baik,” kata Ali.
Ia menyatakan, dugaan maladministrasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh mantan Dekan Fakutan yang kini berstatus sebagai Rektor Terpilih Unmul periode 2026-2030 kepada seorang dosen.
Nah, dosen bersangkutan diketahui belum menyandang gelar doktor. Namun sudah diberi kewenangan mengajar hingga jenjang pascasarjana Strata Tiga (S3).
“Ya dan itu justru melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi,” terang Ali.
Melalui penyerahan surat ini, PMII Unmul mendesak Mendiktisaintek dan instansi berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini demi menjaga integritas kampus dari rekam jejak yang kurang baik.
“Jangan sampai ke depannya Unmul dipimpin oleh pemimpin yang sebelumnya punya riwayat atau justru presiden buruk. Ini yang kami tidak mau, begitu,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin, mengaku telah menerima surat dari PMII Unmul terkait laporan dugaan proses belajar mengajar oleh pengajar yang belum menyelesaikan studi doktornya.
Senat Unmul, katanya, akan meneruskan laporan ini ke Komisi Etik dan membentuk tim teknis untuk memproses serta menentukan rekomendasi resmi.
“Kami terima surat ini. Ada mekanismenya nanti yang akan dilakukan oleh Senat,” sebut Prof. Haviluddin. (*)



