Warta

Catatan Kritis Lomba Desa Wisata Kaltim 2026: Jangan Biarkan Kedaulatan Ekonomi Desa Terjebak Seremonial

Oleh:
I Wayan Lanang Nala, S.ST.Par, M.Par, CHE
(Akademisi Pariwisata & Anggota Tim Juri Lomba Desa Wisata Kaltim 2026)

Rangkaian panjang Lomba Desa Wisata Tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 akhirnya resmi diselesaikan. Setelah melewati fase krusial berupa sesi presentasi intensif serta penyaringan data integratif dari 10 finalis di Ruang Rapat Sapta Pesona Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, dewan juri telah merampungkan visitasi lapangan ekstensif untuk mencocokkan dokumen pembuktian dengan realitas riil di tapak desa. Hasilnya, melalui evaluasi yang ketat dan transparan, Desa Wisata Klempang Sari (Lati Tuo) dari Kabupaten Paser berhasil ditetapkan sebagai Juara Lomba Desa Wisata Kaltim 2026 dan siap melangkah mewakili Kalimantan Timur ke kancah nasional.

Dari kacamata akademis penetapan Juara Desa Wisata maupun performa peserta dan finalis lainnya harus kita bedah secara jujur: Apakah gelar “desa wisata” ini benar-benar telah membebaskan masyarakat dari kesulitan kepada akses menuju kepada distribusi keadilan ekonomi, atau justru terjebak dalam lingkaran kosmetik seremonial tahunan?

Menagih Ruh Ekonomi Kerakyatan dalam Regulasi
Landasan utama dari perhelatan lomba desa wisata adalah integrasi instrumen penilaian, yang salah satu variabel kuncinya mengacu langsung pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 38 Tahun 2025. Ketika Pergub ini dirumuskan, visi utamanya sangat jelas: meletakkan desa bukan lagi sebagai penonton pasif (objek), melainkan sebagai dirigen utama (subjek) pembangunan yang berdaulat secara ekonomi. Visi ini selaras dengan garis haluan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menargetkan penguatan batas terluar daerah melalui pemberdayaan perdesaan.

Desa wisata dipilih sebagai instrumen penggerak karena mengambil karakteristik industry pariwisata yang ciri utamanya berupa memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang sangat masif bagi ekonomi kerakyatan. Ketika sebuah desa bertransformasi menjadi destinasi, perputaran uang tidak boleh menumpuk di kantong investor makro. Pendapatan harus mengalir secara simultan dan organik ke warung-warung kelontong warga, penyedia jasa pemandu lokal, pemilik rumah singgah (homestay), hingga kelompok ibu-ibu pengrajin anyaman atau kuliner tradisional. Pariwisata harus menjadi motor penggerak diversifikasi mata pencaharian masyarakat lokal, sehingga mereka tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sektor ekstraktif yang rentan.

Fondasi Community-Based Tourism dan Problem Kelembagaan di Lapangan
Secara teoretis, mimpi besar pemberdayaan ekonomi kerakyatan ini hanya bisa terwujud jika desa wisata dibangun di atas pilar Community-Based Tourism (CBT) atau pariwisata berbasis komunitas. Inti dari ajaran CBT adalah kedaulatan mutlak komunitas lokal dalam tiga tahapan utama: lokal yang merencanakan, lokal yang mengelola, dan lokal yang menikmati hasilnya. Jika salah satu mata rantai ini terputus, yang terjadi bukanlah pemberdayaan (empowerment), melainkan eksploitasi baru atas nama pariwisata.

Dari hasil penjurian dan verifikasi lapangan yang kami lakukan terhadap para finalis, potret penerapan CBT di Kalimantan Timur masih menghadapi tantangan kelembagaan yang sangat mendasar. Kami menemukan bahwa dinamika Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di lapangan sering kali masih berjalan pincang. Banyak Pokdarwis yang dibentuk untuk memenuhi prasyarat administratif perlombaan atau lebih parah lagi jika ditujukan untuk motif bantuan hibah instansi pemerintah, yang mengarah kepada charity syndrome, selebihnya setelah itu operasionalnya mati suri.

Lebih jauh lagi, sinergi antara Pokdarwis sebagai pengelola teknis atraksi dan BUMDes sebagai pilar komersial desa masih sering diwarnai ego sektoral dan konflik internal terkait pembagian hasil keuntungan (revenue sharing). Tanpa adanya kelembagaan hukum yang sehat, transparan, dan akuntabel di tingkat tapak, pariwisata berbasis komunitas hanya akan menjadi jargon akademis yang indah di atas kertas proposal, tetapi rapuh saat diimplementasikan.

Rekomendasi Kritik: Catatan Transformatif untuk Masa Depan Desa Wisata Kaltim
Berdasarkan hasil rekapitulasi evaluasi tim juri, kemenangan Desa Wisata Klempang Sari di tingkat provinsi maupun eksistensi destinasi tangguh lainnya seperti Pampang di Samarinda hingga Teluk Harapan di Berau, meninggalkan lima catatan kritis mendasar yang harus segera dibenahi bersama:

1. Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Lokaldan Integrasi Regulasi: Desa-desa wisata di Kaltim harus mulai berani membenahi struktur organisasinya secara profesional. Regulasi dalam Pergub No. 38 Tahun 2025 jangan hanya dihafal pasal-pasalnya oleh perangkat desa, tetapi wajib diterjemahkan ke dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan harian destinasi yang berorientasi pada transparansi keuangan dan keberlanjutan lingkungan.

2. Akselerasi Transformasi Digital Berbasis Data: Mayoritas finalis masih gagap dalam memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Digitalisasi pariwisata jangan lagi dimaknai sebatas memiliki akun media sosial untuk mengunggah foto promosi. Transformasi digital yang sesungguhnya adalah membangun sistem tata kelola destinasi berbasis data (data-driven destination management), mulai dari pencatatan digital jumlah kunjungan wisatawan, sistem pembayaran non-tunai (QRIS) demi akurasi pendapatan, hingga pemetaan preferensi pasar untuk inovasi produk.

3. Dokumentasi Dampak Ekonomi yang Akuntabel: Ini merupakan kelemahan paling krusial yang kami temukan di hampir seluruh desa. Desa-desa wisata pandai memamerkan keindahan alam dan atraksi budayanya, namun gagal menyajikan data dokumentasi konkret mengenai seberapa besar pariwisata berkontribusi langsung pada peningkatan pendapatan asli desa (PADes) serta pengurangan angka kemiskinan warganya. Tanpa indikator ekonomi yang terukur dan akuntabel, efektivitas program pemberdayaan ekonomi kerakyatan ini akan sulit divalidasi.

4. Perluasan Kemitraan Strategis Pentahelix: Desa wisata tidak boleh berjalan sendirian secara eksklusif. Pokdarwis harus aktif membuka ruang kolaborasi lintas sektor yang melibatkan akademisi perguruan tinggi untuk pendampingan keilmuan, sektor swasta untuk akses pasar dan investasi hijau, komunitas kreatif, serta media massa untuk eksposur publik yang sehat.

5. Mitigasi Dampak Sosial-Budaya: Khusus untuk desa-desa budaya di pedalaman Kalimantan Timur, komersialisasi pariwisata harus dikendalikan secara bijaksana. Kita tidak boleh mengorbankan kesakralan adat, nilai-nilai tradisi luhur, dan kelestarian ekologis demi mengejar kuantitas angka kunjungan wisatawan semata.

Lomba Desa Wisata Kaltim 2026 telah usai digelar, namun pekerjaan rumah yang sesungguhnya baru saja dimulai. Kita harus memastikan bahwa piala juara yang dibawa pulang ke desa bukan sekadar pajangan berdebu di balai desa, melainkan sebuah simbol komitmen kolektif untuk terus bergerak maju, berbenah, dan membuktikan bahwa pariwisata sejati adalah pariwisata yang memakmurkan rakyatnya secara berdaulat dan berkelanjutan. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button