Warta

OPINI: Kekuasaan Mendahului Hukum, Sengketa Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim Guncang Pendidikan Siswa

Oleh:
Ida Farida, Ketua Yayasan Melati

Di dalam negara hukum, satu prinsip mendasar yang tidak boleh dilanggar adalah setiap tindakan pemerintahan harus berpijak pada hukum, bukan mendahuluinya. Hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legitimasi dari setiap kebijakan dan tindakan kekuasaan.

Apa yang terjadi belakangan ini di Kalimantan Timur memunculkan kegelisahan yang patut direnungkan bersama. Ketika tindakan fisik berupa penguasaan, pembongkaran, dan intervensi dilakukan di tengah belum adanya kepastian hukum yang final, maka yang muncul bukan hanya polemik administratif, tetapi juga pertanyaan mendasar tentang arah penegakan hukum itu sendiri.

Apakah kita masih berjalan dalam koridor negara hukum, atau justru mulai bergeser ke praktik di mana kekuasaan berjalan lebih cepat daripada hukum?

Antara Tafsir dan Tindakan

Perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar dalam praktik ketatanegaraan. Namun, perbedaan tafsir tidak boleh menjadi dasar untuk melakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap objek sengketa, terlebih ketika status hukumnya belum ditetapkan secara final oleh pengadilan.

Penguasaan fisik atas suatu objek tanpa dasar eksekusi yang sah bukan hanya problem prosedural, tetapi juga menyentuh aspek legitimasi. Sebab dalam prinsip hukum, eksekusi bukanlah hasil dari tafsir sepihak, melainkan hasil dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika tindakan dilakukan lebih dahulu daripada kepastian hukum, maka hukum kehilangan posisinya sebagai penuntun, dan justru menjadi pembenaran setelah fakta terjadi.

Bahaya Pencampuradukan Rezim Hukum

Kita juga perlu berhati-hati dalam membedakan ranah hukum administratif dan keperdataan. Putusan peradilan tata usaha negara (PTUN) memiliki ruang lingkup yang jelas: menguji keabsahan keputusan administratif, bukan menetapkan kepemilikan atas suatu objek.

Ketika putusan administratif ditarik lebih jauh untuk menjadi dasar penguasaan aset, maka di situlah terjadi pencampuradukan rezim hukum yang berbahaya. Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin ke depan setiap keputusan administratif dapat digunakan untuk mengambil alih hak keperdataan secara sepihak.

Ini bukan sekadar persoalan satu kasus, melainkan preseden yang dapat menggerus kepastian hukum secara luas.

Kemaslahatan Publik yang Terabaikan

Lebih jauh lagi, kita tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial dari setiap tindakan pemerintahan. Ketika sebuah kebijakan menyentuh ruang pendidikan—tempat di mana generasi masa depan dibentuk—maka kehati-hatian harus menjadi prinsip utama.

Proses belajar mengajar bukan sekadar aktivitas rutin, melainkan ruang tumbuh yang harus dilindungi dari konflik. Ketika tindakan administratif berdampak pada stabilitas lingkungan pendidikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga rasa aman dan psikologis peserta didik.

Di titik ini, pertanyaan moral menjadi tak terhindarkan: apakah kepentingan administratif dapat mengesampingkan kemaslahatan pendidikan?

Kembali ke Jalan Hukum

Tidak ada jalan lain dalam menyelesaikan sengketa selain melalui mekanisme hukum yang sah. Jika terdapat klaim kepemilikan, maka pembuktian harus dilakukan di hadapan pengadilan, bukan melalui tindakan di lapangan.

Hukum memberikan ruang bagi semua pihak untuk membuktikan haknya secara adil dan setara. Di situlah letak keadilan yang sesungguhnya—bukan pada siapa yang lebih cepat bertindak, tetapi siapa yang mampu membuktikan secara sah.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan justru memiliki kewajiban lebih besar untuk memberi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.

Sebab ketika kekuasaan berjalan lebih cepat daripada hukum, maka yang terancam bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik.

Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa bukan sekadar sengketa—melainkan krisis legitimasi yang jauh lebih dalam. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button