
DEKADE, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi resmi. Khususnya terkait Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penjelasan ini penting disampaikan untuk meluruskan pelbagai pernyataan publik yang dinilai tidak memahami substansi kebijakan secara utuh.
Dalam klarifikasi itu, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pungutan wajib dan tidak memuat unsur pemaksaan. Tidak terdapat ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Badan saha Milik Negara (BUMD), serta tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak memenuhi unsur pungutan liar.
“Partisipasi dalam program sumbangan gotong-royong tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat,” kata Walikota Andi Harun, usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026) kemarin.
“Setiap pihak diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun,” timpalnya.
Mekanisme surat pernyataan tidak bersedia dipastikan hanya sebagai instrumen administratif guna menjamin akuntabilitas dan memastikan partisipasi benar-benar berdasarkan kehendak bebas.
Pemkot Samarinda juga memastikan hak ASN tetap terlindungi. Termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tanpa pengalihan kewajiban negara kepada individu. Program ini bersifat komplementer dan tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Perwali 88 Tahun 2025 bukan pengumpulan dana publik dan tidak termasuk dalam Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961. Pengaturan tersebut bersifat internal pemerintahan daerah dan ditujukan untuk memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.
“Pemkot Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun.
“Keterbukaan terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus mengajak masyarakat memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” imbuhnya. (*)



