Bangun Jalur Sepanjang 5 Km, Penambang Ilegal Diduga Curi Batubara Milik PT Bramasta Sakti di Kukar

DEKADE, TENGGARONG – Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dibekap debu yang beterbangan di udara. Sumbernya datang dari deru mesin alat berat. Di lahan terbuka, setumpuk batubara hitam pekat menjulang di tengah hamparan tanah yang terkelupas.
Sekira 3.000 ton batubara terlihat menggunung dalam sejumlah tumpukan besar. Tepat di area lahan perusahaan yang berada di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu. Warnanya kontras dengan tanah kemerahan di sekitarnya. Menyisakan jejak galian yang masih basah dan licin, seolah baru saja ditinggalkan aktivitas penambangan.
Tak jauh dari tumpukan itu, jejak roda 5 alat berat jenis excavator tampak jelas membelah lahan. Dugaan kemudian mencuat. Kegiatan penambangan itu tanpa izin. Aroma solar menyengat terasa. Bercampur bau tanah basah dan debu batubara yang menempel di dedaunan sekitar. Temuan di lapangan ini mengungkap kembali maraknya penambangan batubara ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan konsesi PT Bramasta Sakti.
Manajemen PT Bramasta Sakti menyebut, lahan perusahaan yang terdampak akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5,5 hektare. Ironisnya, lokasi ini bukan kali pertama menjadi sasaran penambang liar.
Sebelumnya, aktivitas serupa di area yang sama telah dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan Senin (22/12/2025). Namun berdasarkan temuan terbaru, aktivitas penambangan ilegal kembali terdeteksi, Senin (23/1/2026)
Dari informasi yang dihimpun media ini di lapangan, kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang warga Jonggon Jaya berinisial H. Dia diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial S.
Seorang pejabat PT Bramasta Sakti yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan (Lapdu) bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026. “Laporan itu terkait penyerobotan lahan dan dugaan penambangan ilegal,” jelasnya kepada media ini, Sabtu (31/1/2026).
Lebih lanjut, pihak perusahaan juga mengungkap, terduga pelaku H sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa di lokasi berbeda. Yakni di Blok Saumil Purnama, Desa Jonggon Jaya, 21 Agustus 2024 lalu.
Kasus tersebut bahkan telah masuk tahap penyidikan dan sempat dilakukan peninjauan lapangan oleh penyidik Polres Kukar pada 8 November 2024. Hasil investigasi internal perusahaan di lapangan juga menemukan adanya perbaikan jalan hauling sepanjang sekitar 5 kilometer di dalam kawasan lahan PT Bramasta Sakti.
Kondisi ini mengindikasikan adanya persiapan matang untuk pengangkutan batubara hasil tambang ilegal. “Ya memang pelaku (penambang ilegal, Red.) ini selalu kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi. Mereka juga sudah buat jalur untuk memuat batubara sekira 5 km. Kalau tidak kami jaga, batubara itu sudah pasti diangkut,” terangnya.
Terbaru, Sabtu (31/1/2026), dua unit excavator kembali terlihat berada di sekitar tumpukan batubara tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran perusahaan akan berlanjutnya aktivitas penambangan ilegal di area konsesi PT Bramasta Sakti jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (*)



