
DEKADE, SAMARINDA – Rapat Kerja (Raker) Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengungkap banyak hal terkait kasus yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Menurut Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, persoalan RSHD sudah lama terjadi dan belum ada tindaklanjut yang konkret dari manajemen RSHD. “Sejak saya menjabat sampai saat ini, persoalannya selalu sama,” aku Rozani Erawadi, Selasa 29 April 2025.
Disnakertrans Kaltim, urai Rozani Erawadi, sudah menindaklanjuti laporan karyawan RSHD sebelumnya; Enie Rahayu Ningsih, Agus Mu’alim, dan Jumadi. Hasilnya, gaji mereka telah dibayar seluruhnya, kecuali denda gaji dan denda Tunjangan Hari Raya (THR). Terlebih, Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim, telah dipecat dan sedang melakukan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda terkait pesangon.
“Kami akan melihat kembali klausul kontrak kerja antara RSHD dengan karyawan, karena ada kaitan juga dengan permasalahan penahanan ijazah karyawan,” ungkap Rozani Erawadi.
Dia menyarakankan, seluruh karyawan dan mantan karyawan RSHD untuk menunggu semua proses penyelesaian permasalahan yang sedang berjalan. Selai itu, Disnaertrans Kaltim saat ini membbutuhkan data tambahan berkaitan dengan komposisi gaji secara keseluruhan, termasuk uang lembur yang diberikan.
“Kami menyarankan kepada karyawan RSHD untuk menulis surat permohonan penyelesaian penetapan kepada Disnakertrans Kaltim terkait pelaporan secara individu, termasuk penyiapan data-data pelaporannya,” ucap Rozani Erawadi.
“Beberapa hal yang menjadi catatan Disnakertrans Kaltim adalah upah tidak dibayarkan, tidak ada jam istirahat, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Red.) dipotong tetapi tidak disetorkan, THR telat dibayar dengan sanksi denda, dan denda keterlambatan upah,” timpalnya.
Sementara itu, Muflihana S, mantan karyawan RSHD yang menyampaikan kesaksian di raker Komisi IV DPRD Kaltim mengungkapkan, status kontrak kerja dan kepegawaian di RSHD dipastikan tidak jelas. Bahkan, banyak karyawan yang bekerja tanpa kontrak kerja tertulis, tidak menerima salinannya, serta tidak ada transparansi dalam penyusunan kontrak antara pihak manajemen RSHD dengan karyawan.
“Manajemen telah melakukan penahanan ijazah karyawan. Lalu masih ada tunggakan gaji sejak Januari 2025, dengan sebagian besar belum menerima gaji Februari 2025, dan tunggakan kini mendekati empat bulan,” bebernya.
Muflihana S menyatakan, permasalahan BPJS karyawan RSHD diduga tidak jelas alirannya. Sementara pemotongan dilakukan oleh manajemen RSHD. “Banyak karyawan baru sejak 2023 tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan RSHD yang menerima gaji tidak pernah diberikan slip gaji dan totalan lemburan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran manajemen RSHD pada raker dengan Disnakertrans Kaltim dan segenap karyawan RSHD dalam rangka mencari solusi penyelesaian masalah. Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim meninta agar manajemen RSHD segera menyelesaikan segenap persoalan dengan karyawan dan mantan karyawannya.
Diantaranya, membayar semua tunggakan gaji karyawan secara tunai dan tidak dicicil. embayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Melakukan open manajemen kepada segenap karyawannya terutama perihal kontrak kerja, jam kerja, dan komponen penggajian. Membayar semua hak karyawan yang telah berhenti/diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan.
“Terkait dengan poin tersebut di atas, Komisi IV DPRD Kalti minta manajemen RSHD menyelesaikan paling lambat tanggal 7 Mei 2025. Kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim agar melakukan pengawalan atas penyelesaian persoalan tersebut,” sebutnya.
“Selanjutnya, kami meminta kepada manajemen RSHD untuk tidak melakukan tindakan–tindakan intimidasi terhadap segenap karyawannya yang memperjuangkan hak-haknya esuai dengan Undang–Undang Ketenagakerjaan. Apabila poin tersebut di atas tidak berjalan, sesuai dengan kewenangannya DPRD Kaltim akan meminta penyelesaian kepada aparat penegak hukum,” tutup dr Andi Satya Adi Saputra. (de)



