Warta

Tampik Tudingan Bermasalah, Walikota Samarinda Paparkan Teknis Pelaksanaan Probebaya

DEKADE, SAMARINDA – Pelbagai tuduhan terhadap pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), tak sekadar ditampik Walikota Samarinda Andi Harun. Ia juga memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi Probebaya di Kota Tepian. Jumat (7/11/2025) pekan lalu, hal itu disampaikan secara gamblang.

Ia mengatakan, informasi yang beredar mengenai Probebaya di media social sejatinya tidak benar. Pun tidak memiliki dasar hukum, serta berpotensi mencemarkan nama baik banyak pihak. Mulai dari kelurahan, camat, hingga masyarakat di tingkat RT.

Andi Harun menyatakan, perbuatan penyebaran fitnah digital dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Informasi itu berpotensi mengganggu ketertiban umum. Semua orang bisa tercemar, ketua RT, masyarakat di RT tersebut. Itulah sebabnya kenapa berita ini kita kategorikan sebagai berita bohong, hoaks, karena mereka tidak melakukan konfirmasi,” jelasnya, Jumat (7/11/2025).

Andi Harun membantah keras narasi yang menyebut kelurahan mengambil alih kewenangan teknis Disperkim Kota Samarinda. Sebab, Probebaya merupakan proyek yang direncanakan oleh masyarakat sendiri melalui rembuk RT dan dilaksanakan oleh Pokmas. Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola dan Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Probebaya.

“Seolah-olah kelurahan lah pelaksana kegiatan, padahal itu keliru. Probebaya itu direncanakan masyarakat sendiri, dilaksanakan oleh Pokmas. Lurah tidak terlibat seujung kuku pun soal teknis,” terangnya.

Kelurahan, lanjut Andi Harun, hanya berperan dalam aspek administratif. Sebab, Anggaran Pendaptan Dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh disalurkan di luar institusi pemerintah. Terlebih, dalam pelaksanaannya, diawasi oleh pendamping Pokmas, kecamatan, dan dinas teknis.

Program Probebaya disebut sebagai inovasi untuk memperkuat ekonomi warga secara langsung. Dengan anggaran sekira Rp100 juta per RT setiap tahun di seluruh Kota Samarinda, perputaran uang dilakukan langsung di lingkungan masyarakat. “Ada 1.992 RT di Kota Samarinda dengan hampir Rp200 miliar, dana itu memutar ekonomi lokal. Mulai dari pembelian bahan bangunan, makan, hingga upah kerja. Itu kan semuanya kembali ke warga. Ada circle ekonomi yang langsung dikelola oleh masyarakat,” papar Andi Harun.

Ia juga menerangkan, bagaimana keberhasilan Probebaya mampu meningkatkan kapasitas warga. Di mana hampir seluruh RT kini mampu menyusun laporan dan mengawasi pelaksanaan proyek dengan baik. Meski masih ada kekurangan yang terus diperbaiki.

Andi Harun menyebut, tudingan mengenai potensi korupsi sistematis merupakan serangan serius yang tidak memiliki bukti. Baik berupa putusan pengadilan maupun hasil audit lembaga berwenang. “Kalau ada faktanya, buktinya. silakan dibawa ke aparat penegak hukum. Kami tidak melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk Walikota sendiri,” tandasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button