
DEKADE, Samarinda – Exco Partai Buruh Kalimantan Timur (Kaltim) menginstruksikan kepada seluruh pengurus di kabupaten dan kota untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Khususnya bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Kaltim, Edy Heriadi Mochsen, melalui surat bernomor 009/Exco-PB/Kaltim/III-2026, tentang Pengawasan THR di Perusahaan 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengurus Exco Partai Buruh kabupaten/kota se-Kaltim.
Dalam surat tertanggal 12 Maret 2026 tersebut, pengurus daerah diminta aktif memantau pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja dan buruh di wilayah masing-masing. Yakni dengan membentuk posko pengaduan.
“Tujuannya agar Partai Buruh di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim ikut memantau pelaksanaan pemberian THR di perusahaan, sehingga hak pekerja dapat benar-benar terpenuhi,” ujar Edy, sapaannya.
Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai satu tahun, berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Edy menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara tunai dan perusahaan tidak boleh dicicil. Selain itu, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bagi pekerja atau buruh yang belum menerima THR, atau menerima THR tidak sesuai ketentuan, dapat melaporkan hal tersebut kepada pengurus Exco Partai Buruh di provinsi maupun kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pengurus Partai Buruh di daerah untuk segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran terkait pelaksanaan pemberian THR di perusahaan.
“Melalui pengawasan ini diharapkan seluruh pekerja dan buruh di Kaltim dapat menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)



