DEKADE,SANGATTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim tengah membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memperkuat Perda Nomor 1 Tahun.
Perda ini telah disahkan dan disosialisasikan sejak bulan Mei 2023 lalu ini, mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan akan diperkuat oleh Perbup.
Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, menyebut saat ini proses pembahasan Perbup tentang Ketenagakerjaan sementara berjalan. Ia menargetkan akhir tahun 2023 ini dapat menyelesaikan Perbup yang menguatkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Sementara berjalan, kan konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah yang ada maupun peraturan di atasnya,” ungkapnya, Selasa, beberapa waktu lalu.
Sudirman memaparkan ada tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan.
Pertama, terkait pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Kedua, pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.
“Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen luar daerah,” ucapnya.
Artinya, ditargetkan 80 persen pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal. Namun, bisa berubah saat SDM tidak tersiapkan atau tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan.
Dengan itu, Ia menyebut Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim ini menjadi lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim yang perannya sangat dibutuhkan.
“Yang ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” tutupnya. (mil/adv)