
DEKADE.id – Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Arpan, angkat bicara mekanisme dan evaluasi pengadaan alat kesehatan (alkes) Magnetic Resonance Imaging (MRI) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS). Ia menegaskan, mekanisme pengadaan saat ini prosesnya telah terpusat melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). “Berbeda dengan sebelumnya di mana setiap dinas memiliki kewenangan mandiri,” katanya.
Andi Muhammad Arpan menekankan, berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 1 Oktober, penyusunan spesifikasi teknis kini menjadi tanggung jawab UKPBJ. “Dan dalam fungsi pengawasan kami melakukan reviu terhadap data perencanaan yang diajukan,” ulasnya.
Ia juga membeberkan jika Barjas Setda Kaltim sempat menemukan ketidaksesuaian pada data perencanaan. Namun, penentuan akhir tetap merujuk pada prinsip prioritas kualitas. “Kami menyarankan agar proses peninjauan kembali tetap dilakukan, namun mohon untuk mengkomunikasikan ketentuan LKPP terkait identifikasi kebutuhan secara formal,” urainya. “Penentuan pengadaan barang harus merujuk pada Pasal 1 dengan mempertimbangkan empat aspek prioritas: kualitas, layanan, nilai jual, dan kepatuhan harga, di mana kualitas tetap menjadi prioritas utama di atas aspek efisiensi biaya,” timpal Andi Muhammad Arpan.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti aspek teknis produk serta pentingnya dokumen kajian mendalam. Tujuannya agar fasilitas yang dihadirkan benar-benar akseptabel bagi pengguna akhir. “Produk yang dihasilkan saat ini belum memenuhi standar akseptabilitas pengguna, sehingga setiap pengadaan barang wajib disertai dengan pernyataan resmi dari pengguna akhir mengenai tujuan penggunaannya,” ucapnya.
“Terkait perbedaan antara model 60 dan 70, kami telah menyiapkan dokumen Technology Assessment (HPA) yang mencakup analisis kualitas, harga, serta proyeksi fungsionalitas produk untuk beberapa tahun ke depan sebagai bahan pertimbangan,” sambung Andi Muhammad Arpan.
Sementara itu, M. Randy Zuhri, Koordinator Lapangan (Korlap) Cermin Muda Indonesia Kalimantan Timur–Kalimantan Utara (CMI Kaltimtara), mengingatkan persoalan ini bukan sekadar perbedaan merek. Melainkan menyangkut integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa serta potensi intervensi pihak luar yang dapat memengaruhi mutu pelayanan kesehatan di RSUD AWS sebagai rujukan utama Kaltim tersebut.
“Kami mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan anggaran,” tandasnya. (*)



