Warta

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bankaltimtara, 3 Ahli Sepakat Terdakwa RA Tak Bisa Dipidana

Keterangan ahli di persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) mematahkan tuduhan terhadap mantan Kepala Cabang Tanjung Selor, RA.

Tiga ahli yang dihadirkan, yakni ahli hukum perbankan, hukum acara pidana, hingga akademisi akuntansi secara bulat mempertegas bahwa posisi RA yang selama ini didudukkan sebagai terdakwa murni menjalankan prosedur administrasi, sementara klaim kerugian negara tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi BPK dinilai sebagai kesalahan fatal secara hukum.

Para ahli menyampaikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah, dan Suprapto, (ad hoc).

Perkara ini, secara keseluruhan menguji penyaluran total 47 fasilitas Kredit Modal Kerja Kanwil Kaltara Cabang Tanjung Selor dan Nunukan periode 2022-2024, kepada perusahaan terafiliasi PT Indi Daya Grup (PT IDG) pimpinan Agus Dianto Mulia dan Bun Sentoso, termasuk PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri, yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan negara total senilai Rp208,3 miliar.

Kasus ini, menyeret 4 pejabat Bankaltimtara, di mana hanya terdakwa RA yang menghadirkan keterangan ahli. RA didakwa atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri, yang hingga sidang terakhir pada Kamis (11/9/2026) lalu, kedua debitur tersebut, belum juga dihadirkan ke muka sidang.

Hal ini, menjadi salah satu yang disoroti oleh para ahli. Saksi ahli hukum perbankan yang juga mantan bankir BUMN berpengalaman 30 tahun, Dr. Surach Winarni, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah aturan internal bank dan bukan undang-undang. Oleh karena itu, pelanggaran SOP berkonsekuensi sanksi administratif, bukan pidana.

“Selama pegawai sudah menjalankan SOP sesuai prosedur, tidak mendapatkan keuntungan, dan tidak menerima uang, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka pejabat bank tidak bisa dipidana,” tegas Doktor Hukum Perbankan UGM yang hadir secara daring tersebut, Kamis (10/9/2026) lalu.

Surach menerangkan, kredit macet di bank BUMN maupun BUMD bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat, bukan uang negara atau APBD. Karena itu, kredit macet merupakan kerugian bisnis biasa yang sering membuat pihak pemeriksa seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kesulitan menghitungnya.

Jika terjadi rekayasa dokumen atau kredit fiktif, lanjut Surach, aturan yang seharusnya digunakan untuk mendakwa adalah UU Perbankan, bukan UU Tipikor, dan sanksi hukum mutlak ditujukan kepada debitur.

“Kredit rekayasa itu sudah pasti macet. Debitur ini sejak awal memang sudah berniat merampok bank. Harusnya debitur ini dihadirkan untuk bertanggung jawab,” ujar Surach seraya menyinggung kasus PT Sritex di mana direksinya diputus bebas karena tak ada kerugian negara.

Pandangan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan, yang juga hadir secara daring. Riza memaparkan bahwa berdasarkan KUHAP, beban pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) sepenuhnya berada di tangan penuntut umum. Dalam persidangan kasus tersebut, penyidik dinilai gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati oleh RA.

“Penyidik gagal dalam proses pembuktian adanya keuntungan pribadi yang didapat. Tidak adanya keuntungan itu jadi indikasi tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Kalau keduanya tidak dapat dibuktikan, pelaku tidak dapat dipidana,” terang Riza.

Ia menambahkan, pejabat bank yang memberikan rekomendasi kredit berdasarkan analisis profil debitur dan SOP sudah menjalankan fungsi jabatannya dengan benar dan tidak bisa dikategorikan lalai apalagi korupsi.

Melengkapi aspek hukum perbankan dan akuntansi, Akuntan dan Akademisi Dr. Rafly Amanda, menyoroti kekeliruan mendasar dalam mengklaim kerugian negara pada bank BUMD. Rafly menegaskan bahwa uang simpanan nasabah adalah utang bank kepada masyarakat, bukan aset negara.

Proses penyaluran kredit ke PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri pun telah melalui mekanisme bertingkat dan mitigasi cadangan risiko. Angka utang macet (baki debit alias sisa utang) juga tidak bisa disebut kerugian final karena bank masih terus melakukan penagihan, eksekusi jaminan, dan klaim asuransi.

Secara khusus, Rafly menggarisbawahi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan secara mutlak bahwa lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Menyimpulkan atau menetapkan kerugian negara tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK adalah sebuah kesalahan fatal. Perhitungan BPKP maupun laporan audit internal bank (SKAI/Anti-Fraud) sifatnya murni pendukung tata kelola internal, bukan angka final kerugian negara,” tegas Rafly, yang hadir secara langsung di ruang sidang Hatta Ali, PN Samarinda.

Rangkaian fakta dari para ahli tersebut, menyimpulkan bahwa tuduhan korupsi terhadap RA gugur secara substansi hukum. Penyaluran kredit yang dilakukan sesuai koridor SOP merupakan ranah hukum administrasi dan risiko bisnis perbankan yang tidak sepatutnya ditarik ke ranah pidana. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button