Penetapan Romy Wijayanto sebagai Dirut Bankaltimtara Ternyata Tidak Aklamasi
Penetapan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara yang baru untuk periode 2026-2030 menggantikan Muhammad Yamin, ternyata tidak aklamasi. Sumber terpercaya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara, Rabu (22/4/2026) lalu, mengungkap ada perbedaan pendapat. Misalnya, klarifikasi pengangkatan calon komisaris yang diduga diabaikan atau tidak mendapatkan jawaban.

Hasil RUPS sendiri telah disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud secara resmi. Ia menyatakan jika penetapan Romy Wijayanto sebagai Dirut Bankaltimtara adalah aklamasi. Namun, menurut sumber terpercaya, ada beberapa pemegang saham yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemegang saham yang menyatakan pendapat berbeda ada dua. Yakni dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Keduanya memilih dissenting opinion terkait agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan.
Dalam proses RUPS yang dipimpin Prof Eny Rochaida itu, peserta RUPS pemegang saham dari Pemprov Kaltara, Zainal Paliwang, bahkan disebut-sebut sempat walk out sebelum RUPS selesai. Sementara, pemegang saham minoritas dari Pemkot Kota Samarinda yang dihadiri Wali Kota Andi Harun, juga dikabarkan berbeda sikap dan menyatakan tidak setuju terhadap agenda pengangkatan direksi serta komisaris tersebut.
“Beberapa hal kemudian menjadi pertanyaan dalam RUPS tersebut. Pertama, terkait objektivitas terhadap pemberhentian dirut dan jajaran direksi Bankaltimtara. Kedua, prinsip kewajaran dan perlindungan pemegang saham minoritas terkait keputusan pemberhentian tersebut,” kata sumber BEKESAH.co.
Ketiga, lanjutnya, pertanyaan terkait pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan. “Apakah benar-benar telah melalui analisis risiko terkait dampak keputusan tersebut terhadap stabilitas kinerja, kualitas kredit, dan kepercayaan public,” paparnya.
Dalam perbedaan pendapat tersebut, profil dua calon komisaris juga turut dipertanyakan terkait informasi yang berkembang di publik. Seperti Achmad Syamsuddin, calon Komisaris Utama (Komut). Ia diduga terseret dalam perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Achmad Syamsuddin juga diduga terseret sebagai saksi dalam perkara dugaan kredit bermasalah PT Coffindo yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara Sri Wahyuni, calon Komisaris Independen, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Hal ini dinilai perlu klarifikasi karena sangat relevan dalam konteks penilaian reputasi, integritas, dan risiko tata kelola. Permintaan klarifikasi itu sendiri datang dari lembaga terkait guna memastikan objektivitas nama-nama calon direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Namun, dalam RUPS tidak menyajikan klarifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Makanya muncul saran agar keputusan RUPS ditunda sampai terpenuhinya klarifikasi yang dibutuhkan.
Pertimbangan tersebut merupakan prinsip dalam menyetujui agenda RUPS. Sayangnya klarifikasi formal itu tidak dilakukan. Keterbatasan informasi mengenai permasalahan tersebut, berpotensi mengurangi kualitas proses pengambilan keputusan.
Hal ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan kehati-hatian. Bahkan risiko reputasi berpotensi muncul di kemudian hari apabila tidak dilakukan verifikasi yang memadai sejak awal. Dengan pertimbangan itulah, beberapa pemegang saham tidak menyetujui agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan.
Ketika dikonfirmasi terkait adanya perbedaan pendapat dalam RUPS, staf komisaris di Bankaltimtara enggan memberikan tanggapan. Ia beralasan bahwa penyampaian informasi harus berdasarkan keputusan bersama (kolektif kolegial).
Sementara itu, Sekretaris Komisaris Bankaltimtara Fahrin, saat dikonfirmasi mengatakan, komisaris dapat memberikan statement berdasarkan data. “Komisaris ini sifatnya kolektif kolegial. Pernyataan harus by data. Data tersebut ada di unit pimpinan sekretariat. Jadi nanti harus melewati bagian humas kami,” kata Fahrin, Selasa (28/4). (*)


