Warta

Soal Pengalihan BPJS, Kebijakan Pemprov Kaltim Dinilai Rugikan Kelompok Rentan

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan penolakan sementara. Khususnya terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam dialog terbuka yang digaga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda yang membahas nasib puluhan ribu warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Cafe D’Bagios, Selasa (14/4/2026).

Andi Harun menyatakan kebijakan pengalihan beban iuran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025 masih berlaku dan belum dicabut.

Menurut Andi Harun, kedua regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP menjadi tanggung jawab Pmeprov Kaltim. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim tidak dapat mengalihkan kewajiban tersebut secara sepihak kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Selama aturan itu belum dicabut atau diubah, tanggung jawab tetap berada di provinsi,” ujar Andi Harun.

Andi Harun juga menyoroti pelanggaran terhadap asas contrarius actus dalam hukum administrasi. Asas tersebut mengharuskan setiap perubahan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang sama melalui prosedur yang setara.

Namun, Andi Harun menilai Pemprov Kaltim hanya menggunakan surat edaran untuk melakukan redistribusi, tanpa mengeluarkan keputusan gubernur yang sah. Dia menegaskan langkah tersebut tidak memenuhi prinsip hukum administrasi.

“Perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan hanya melalui surat biasa. Harus ada keputusan resmi dengan kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.

BEBANI APBD
Selain persoalan hukum, Andi Harun menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban fiskal baru bagi Pemkot Samarinda.

Dia menjelaskan, pengalihan dilakukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan telah ditetapkan. Kondisi tersebut membuat Pemkot Samarinda harus menanggung tambahan beban anggaran tanpa perencanaan sebelumnya.

Dia mengingatkan jika hal ini dapat mengganggu stabilitas keuangan daerah dan berdampak pada program pelayanan publik lainnya. Lebih lanjut, Andi Harun menekankan kebijakan ini menyangkut sekitar puluhan ribu warga miskin peserta JKN.

Andi Harun khawatir pengalihan yang tidak terencana dapat mengganggu kesinambungan layanan kesehatan bagi masyarakat. Dia meminta semua pihak mengedepankan kehati-hatian agar kebijakan tidak menimbulkan hambatan baru bagi warga yang bergantung pada layanan kesehatan.

“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan,” tandasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button