
DEKADE, SAMARINDA – Tudingan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Kota Samarinda kembali terjadi. Kali ini justru datang dari tempat yang jauh. Yakni Pulau Dewata, Bali.
Sebuah website dengan Uniform Resource Locator (URL) lacakkasus.com, merilis dua artikel dengan narasi sepihak terkait aktivitas bongkar muat barang di perairan Sungai Mahakam. Yakni pada 29 Januari 2026 dan 4 Februari 2026.
Di dua artikel pula, sumber yang ditampilkan hanyalah S –inisial– seorang ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Isinya bahkan jauh dari kaidah berita laik siar dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebab, selain menuding pejabat di KSOP Kelas Kota Samarinda dan sejumlah perusahaan, artikel tersebut juga dirilis tanpa upaya konfirmasi. Di lain sisi, jika ditilik lebih dalam, struktur tulisan dalam kedua artikel yang dipublikasikan tersebut lebih cenderung kepada opini dan pers release ketimbang berita.
Hal lain tentang website ini adalah klaim sebagai media siber. Namun tidak menampilkan identitas perusahaan secara terang dan jelas. Salah satunya seperti nama perusahaan. Dari hasil penelusuran, website tersebut baru saja diaktivasi –register– pada 15 Januari 2026.
Menanggapi tudingan ini, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menjelaskan, informasi –bukan berita– yang diduga hoaks belakangan ini memang banyak ditujukan kepada KSOP Kelas I Kota Samarinda. Sebab, beberapa waktu sebelumnya, tudingan lain juga banyak beredar di sosial media.
Padahal, kata Capt. Rona Wira, tata cara pelayanan kapal yang dilakukan KSOP Kelas I Kota Samarinda mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 8 Tahun 2022. Yaitu tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet –Indonesia PortNet.
Sistem ini merupakan instrumen pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di wilayah kerja KSOP Kelas I Kota Samarinda. Termasuk pengendalian aktivitas di pelabuhan dan terminal.
“Kegiatan bongkar muat hanya bisa diproses melalui Inaportnet dan harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” jelasnya, saat dikonfirmasi DEKADE.ID, Rabu (5/12/2026) hari ini.
Capt. Rona Wira menerangkan, kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan atau terminal tanpa izin resmi tidak akan dapat dilayani oleh Inaportnet. Baik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Inaportnet mengikat seluruh pihak. Baik regulator maupun pengguna jasa untuk melaksanakan pelayanan secara elektronik. Dengan acuan itu, tupoksi dan pelaksanaan KSOP Kelas I Samarinda dipastikan.
“Jika terminal belum berizin dan tidak terverifikasi di Inaportnet, maka sistem akan otomatis menolak. Tidak bisa diproses sama sekali,” terangnya. (*)



