DEKADE – Keterbatasan anggaran masih menjadi masalah tersendiri bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur. Kendati demikian, Dispusip Kabupaten Kutim tetap berupaya memaksimalkan perannya sebagai Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim
Arsiparis Madya, Dispusip Kabupaten Kutim, MR Andjar Rahmawati, menyatakan hal itu terlihat dari beberapa langkah yang sedang dikerjakan pihaknya. Antara lain adalah menyiapkan Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis atau SKKAD.
“SKKAAD adalah aturan pembatasan hak akses terhadap fisik arsip dan informasinya. Itu sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip serta pengguna dalam pelayanan arsip,” katanya.
Langkah lain yang dikerjakan Dispusip Kabupaten Kutim, lanjut MR Andjar Rahmawati, adalah Jadwal Retensi Arsip. JRA sendiri adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
“Kami telah mendapat rekomendasi dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia, Red.) untuk melakjukan JRA,” ujarnya. “Sekarang tinggal beberapa OPD saja yang belum kami masukkan daftar JRA. Setelah itu, kami masukkan ke bagian hukum,” tukasnya. (adv)